Eksekusi Rumah Menunggu Selesai Khataman Qur’an Anak Yatim

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo melakukan eksekusi dua unit rumah di Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo Kamis (7/11) sore.


Pengosongan dua rumah tersebut sempat tertunda beberapa jam menunggu acara khataman Qur’an anak yatim yang digelar pemilik rumah lama Tri Toto Haryanto, selesai.

"Setelah tertunda sampai sore, akhirnya eksekusi dua rumah dalam satu perkara ini berhasil dilaksanakan," kata Joko Sutrisno Panitera PN Sukoharjo, disela pelaksanaan eksekusi.

Joko menjelaskan semua proses eksekusi sudah dilalui dimulai dari pengajuan permohonan eksekusi pada Ketua PN Sukoharjo.

Setelah ditelaah dinyatakan sah lalu dilakukan upaya negosiasi agar pemilik meninggalkan rumah dengan sukarela. Karena tidak berhasil, maka dilakukan proses eksekusi dengan melibatkan aparat TNI Polri untuk pengamanan.

Eksekusi atas dua tanah dan bangunan tersebut masing-masing mempunyai luas 484 meter persegi dan 200 meter persegi, di RT 2/2 Langenharjo, atas permohonan pemilik baru, Sutrisno warga Jalan Kramat Aris RT 05/RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kami sudah menunggu satu tahun sejak menang lelang, saya beli dua rumah tersebut senilai Rp 1,6 milyar. Semua prosedur sudah sah dan resmi sesuai hukum, tapi pemilik lama tidak mau menyerahkan rumah hingga kami ajukan permohonan eksekusi ini," kata Sutrisno pada awak media.

Namun kuasa hukum Tri Toto Haryanto yakni Wiyono Aryo Negoro menyampaikan bahwa eksekusi ini terdapat kesalahan obyek, yakni adanya perbedaan antara nomor rumah yang tercantum di dalam surat eksekusi.

Memang benar rumahnya Pak Toto yang dieksekusi, tapi berdasarkan penetapan eksekusi yaitu 2060, padahal 2060 itu rumah sampingnya pak Toto, sedangkan rumahnya pak Toto 2059," paparnya.

Menurut Aryo, hal tersebut sangat melanggar hukum, sehingga ia akan berencana menggugat ke Pengadilan Negeri dan melaporkan ke Polres Sukoharjo.

Dalam eksekusi ini, 40 personil gabungan yang terdiri dari anggota TNI Kodim 0726 /Sukoharjo dan Polres Sukoharjo dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Ada objek sengketa jadi ada pihak yang menang dan kalah, dan kami disini melakukan pengamanan supaya tidak terjadi keributan apalagi terjadi tindak pidana," ucap Iptu Grandika Kapolsek Grogol, disela pengamanan.

Eksekusi di dua rumah baru selesai pada sore hari, Juru Sita PN Sukoharjo menunggu setelah acara pengajian dan Khataman selesai digelar hingga sore hari. Kemudian dilakukan pengosongan rumah dengan mengerahkan puluhan tenaga angkut.