Empat Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari Diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta

Empat pelaku pengeroyokan di diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta. dok. humas Polres
Empat pelaku pengeroyokan di diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta. dok. humas Polres

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Banjarsari, Kota Surakarta.


Keempat tersangka berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40). Mereka ditangkap pada Rabu dini hari (14/5) sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Kadipiro, Surakarta, dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari.

Korban dalam peristiwa ini adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.43 WIB.

“Korban diserang oleh para pelaku yang datang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Salah satu pelaku menyerang dengan senjata tajam jenis karambit yang melukai lengan kiri korban, disusul pukulan di bagian kepala hingga korban terjatuh. Korban sempat melarikan diri, namun tetap dikejar oleh para pelaku,” ungkap AKP Prastiyo, Rabu (14/5).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah karambit sepanjang 20 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, satu jaket merah, satu helm hitam, satu jam tangan merek Skmei, satu tas selempang merek Eiger, dan tiga dompet.

“Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Prastiyo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.