Enam Pelaku Curanmor Diringkus, Polres Demak Amankan 41 Sepeda Motor

Dalam giat Operasi Sikat Jaran Candi 2020 Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan 41 sepeda motor (Ranmor).


Puluhan Ranmor ini merupakan hasil kejahatan yang dikakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap petugas di berbagai tempat berbeda.

Kapolres Demak,  AKBP Andhika Bayu Adhittama yang didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Fahrurrozi, mengatakan, bahwa enam tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda Rabu (29/7) siang.

Ke-enam tersangka ini masing-masing Afifudin (22) warga Desa Sampang Kecamatan Karangtengah,  Imadudin Bahtiar (21) warga Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.

Kemudian Subekan (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang, Hasan Anwar (36) warga Desa Margohayu Kecamatan Karangawen, Yoga Adista (19) warga Desa Sidorejo Kecamatan Bonang dan Maya Ayu Anggraeni (34) warga Plamongansari Kecamatan Pedurungan Semarang.

"Mereka mengambil sepeda motor secara berdua dan berganti pasangan. Rata-rata menggunakan kunci T," terang Kapolres.

"Sedangkan untuk barang bukti dijual ke para penadah rata-rata seharga Rp 2 juta. Bahkan ada yang dijual ke Banyuwangi," kata Kapolres.

Ditambahkan, diantara tersangka ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat hendak ditangkap tersangka bernama Bahtiar ini hendak melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.

"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," pungkasnya.