Fraksi PDIP Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota : Dewan Tidak Ngurusi Pelanggaran Disiplin ASN

Fraksi PDIP Salatiga mengajukan Hak Interpelasi Wali Kota kepada Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit.


Fraksi PDIP Salatiga mengajukan Hak Interpelasi Wali Kota kepada Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit.

Hak Interpelasi yang diajukan berkaitan dengan pencopotan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN), dua di antaranya dengan pangkat eselon II di lingkungan Pemkot Salatiga.

"Kita mengajukan Interpelasi kepada Ketua DPRD Salatiga. Interplasi ini sebagai upaya memanggil Wali Kota meminta keterangan agar semua terang benderang," kata Ketua Fraksi PDIP Salatiga Teddy Sulistio kepada wartawan ditemui di Gedung DPRD Salatiga, Senin (3/5).

Dalam surat yang dilayangkan hari ini, surat pengajuan Hak Interpelasi ditembuskan kepada perwakilan seluruh anggota Partai yang duduk di DPRD Salatiga.

Teddy menilai, sebuah pemerintahan tidak boleh ada kesewenang-wenangan, arogansi dan kekuasaan terhadap bawahan. Apalagi ini anak. Hukuman yang diberikan orang tua kepada anak harusnya mendidik, bukan membunuh.

"Sejengkel-jengkel bapak (Wali Kota), ini (ASN) kan anak. Memenggal generasi ini namanya. Yang dipenggal ini adalah orang-orang cerdas, calon penerus," tandas Teddy.

Teddy meminta pejabat yang dicopot secara sewenang-wenang untuk tenang, gagah menghadapi masalah ini.

"Ada Tuhan yang membantu kita dalam membangun pemerintahan yang lebih baik ke depannya. PDIP akan melawan kekuasaan yang zalim. Birokrasi bukan mengabdi pada kekuasaan, tapi pada rakyat," pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi justru mempertanyakan rencana Fraksi PDIP Salatiga mengajukan Hak Interpelasi.

"Interpelasi ada mekanismenya. Tupoksi Dewan tidak mengurusi pelanggaran disiplin ASN," tutur Wali Kota.

Yuliyanto mengingatkan ASN itu harus melakukan pelayanan publik yang cepat.

"Serta melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya. [sth]