Gagal Cabuli Anak Tiri,  Warga Tasikmadu Terjerat Kasus Hukum

Niat akan mencabuli anak tirinya yang berinisial AH (21) gagal, N (31) kini justru berurusan dengan pihak Kepolisian. Korban berhasil lolos setelah sebelumnya melakukan perlawanan.


Kapolres  Karanganyar AKBP Mochammad Syafii Maulla melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito saat gelar kasus di kantor Sat Reskrim menyebut kejadian di rumah ibu kandung korban di Tasikmadu Karanganyar, Selasa (21/12) lalu. 

Pelaku menunggu di kamar korban dalam keadaan telanjang. Korban tidak tahu karena sedang mandi.  Saat masuk ke kamar kaget melihat ayah tirinya ada di dalam kamar dan mendorong korban ke kasur dan menindihnya dan menganiaya korban agar tidak melawan. 

"Korban berteriak minta tolong,  oleh pelaku kemudian mulutnya disumpal dengan selimut. Namun korban tetap berusaha teriak, akhirnya mulutnya di lakban," jelasnya Selasa (18/1).

Korban kemudian berpura-pura pingsan, baru pelaku melepaskannya. Setelahnya korban berteriak, pelaku kemudian keluar. 

"Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut kepada ibunya. Oleh keluarga,  korban dibawa ke rumah sakit kemudian melapor ke polisi," lanjutnya. 

Pelaku berinisial N kemudian diamankan di Mapolres Karanganyar. Setelah sebelumnya pelaku pergi dari rumah dan mengaku ke luar kota. Saat pulang dari Jakarta, pelaku langsung diamankan di rumahnya Jumat (7/1) kemarin.  

Kepadanya dijerat dengan pasal  46 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo  pasal 53 ayat 1 KUHP,  pasal 44 UU No 23 2004 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dari pengakuannya, N mengaku nekat  berusaha mencabuli anak tirinya karena tidak pernah dilayani oleh isterinya. Meski begitu pelaku mengaku tindakan tersebut spontan dan tidak direncanakan sebelumya. 

"Saya nekad pak karena lama tidak dilayani (ibu korban).  Saya lakukan spontan," pungkasnya.