Diduga menggelapkan dua ekor kambing, pria inisial SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen berurusan dengan Polres Kebumen.
- Rutan Salatiga Ajukan Remisi Khusus Natal Bagi Puluhan Napi
- Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi
- Ajak Makan Nasi Goreng, Penjual Bakso di Semarang Cabuli Gadis 15 Tahun
Baca Juga
"Awalnya tersangka datang ke rumah korban, SL (73) warga Tamanwinangun. Selanjutnya berpura-pura memilih kambing," jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho, saat pres rilis, Sabtu (29/8).
Saat datang menemui korban, tersangka dengan segala bujuk rayunya meyakinkan agar dua ekor kambing yang telah dipilih bisa dimiliki oleh tersangka.
Akhirnya, kambing tersebut bisa dibawa oleh tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000,-.
Kepada korban, kambing itu rencananya akan dipelihara di kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong. Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.
Kesepakatan selanjutnya, kambing akan dibayar dua kali, yang pertama Rp2,5 juta setelah sampai kandang, untuk sisanya dibayar 10 hari kemudian.
Kambing tersebut kemudian dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.
Namun, hingga kambing sampai lokasi, serta batas waktu pembayaran lewat, uang tidak pernah diterima oleh korban. Kambing bahkan telah dijual.
Hal ini yang membuat korban melaporkan ke Polsek Kebumen, karena merasa ditipu tersangka.
"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang. Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
- Bantu Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
- Pengedar Narkoba Asal Rembang Dibekuk Satresnarkoba Blora
- Kejar-Kejaran Gangster Di Jalan Wolter Monginsidi Membuat Para Pengendara Lain Takut Lewat