Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Purbalingga Dibekuk

Polsek Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARTP (48) warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Pria tersebut diamankan karena diduga melakukan penggelapan uang PT Sehat Bersama Sejahtera, Purbalingga.


"Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim setelah dilaporkan pihak perusahaan, karena menggunakan uang milik perusahaan. Ia diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kakaknya wilayah Desa Kalimanah Wetan," kata Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo, Senin (19/11).

Aksi pelaku dilakukan sekitar bulan Pebruari 2018, saat bekerja di PT Sehat Bersama Sejahtera yang merupakan distributor obat-obatan farmasi. Modus yang dilakukan yaitu menagih uang pembayaran kepada sejumlah apotek namun uang tidak diserahkan ke perusahaan namun digunakan sendiri.

"Pihak perusahaan mengetahui tindakan pelaku saat melakukan audit keuangan. Dari hasil audit dan pengecekan ternyata ada uang sebesar Rp 185 juta yang sudah disetorkan customer namun tidak masuk ke perusahaan," kata kapolsek.

Pihak perusahaan sudah melakukan langkah mediasi dengan memberi kesempatan pelaku untuk mengembalikan uang perusahaan. Namun, akibat pelaku tidak mampu mengganti uang perusahaan, akhirnya tindakan tersebut dilaporkan ke Polsek Purbalingga.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang digelapkan sudah habis untuk berbagai keperluan pribadi. Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas keterangan tersebut," kata kapolsek.

Pelaku penggelapan saat ini sudah diamankan berikut sejumlah barang buktinya. Kepadanya kita kenakan pasal 372 KUHP subs pasal 374 jo pasal 65 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.