Kejahatan Pertanahan yang terjadi pada masa lalu hingga sekarang merupakan persoalan serius dalam kehidupan berbangsa. Selama ini negara belum maksimal dalam menangani berbagai macam konflik, sengketa dan kejahatan pertanahan.
- Kapolrestabes Semarang Pimpin Perbaikan Tanggul Jebol di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas
- Tantangan Semakin Berat, Perlu Bangkitkan Semangat Berjuang Lawan Covid-19
- PKS Jateng Siagakan 1000 Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana Gunung Semeru
Baca Juga
Hal ini disampaikan ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanto dalam audensi yang berlangsung di DPRD Jawa Tengah Selasa (26/7/2022).
Ia menyebut pemerintah Presiden Jokowi telah merespon persoalan kejahatan pertanahan dengan mengeluarkan Perpres No 86 tahun 2018 tentang reformasi Agraria.
"Dalam Perpres tersebut penyelesaian konflik sengketa dan kejahatan pertanahan menjadi salah satu obyek dan dengan dalam Perpres tersebut disebutkan semua aparat baik Polri, KPK, Kejaksaan,TNI dan Lembaga Peradilan untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Riyanto.
Riyanto menyebut Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT RI) lahir dengan tujuan untuk memberikan pemahaman /kecerdasan kepada masyarakat tentang bebagai peraturan perundangan yang berlaku dan mengajak untuk melakukan perlawanan secara cerdas dan menyatakan.
Dalam audiensi tersebut GAMAT RI mendukung Perpres No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Mereka juga Mendukung APH (Polri, kejaksaan, Satgas Mafia Tanah) untuk menangani dan menyelesaikan laporan kejahatan pertanahan kemudian penerpan sanksi pidana utamanya Pasal Tindak Pidana Pencucian uang.
- Moeldoko Beberkan Cara Pemerintahan Jokowi Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
- 407 Anak Kehilangan Orang Tuanya Akibat Covid-19, PKK Kota Semarang Berikan Santunan
- Hadiri Rotary District 3420 Conference, Ganjar Siap Sinergi untuk Atasi Stunting dan Kawin Muda