Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Anindya Pikir-pikir

Gugatan yang diajukan oleh orang tua Anindya, Siswi yang dikeluarkan oleh SMAN 1 Semarang, ditolak oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.


Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Anindya, Aris Septiyono, usai sidang (5/4). Aris mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Menurutnya, hakim tidak seimbang dalam penilaian terhadap bukti dan saksi. Dia mengatakan kalau hakim terlalu banyak mengurai bukti dari tergugat. Meski demikian, atas putusan itu, Aris menyatakan masih mempelajari bersama timnya.

Padahal, kami juga memiliki bukti-bukti yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kami sangat kecewa. Namun kami masih pelajari apakah akan banding atau tidak," ungkap Aris.

Aris juga menyoroti, beberapa poin yang dirasa janggal olehnya antara lain  pemberian pasal sanksi kepada Anindya secara akumulatif. Menurutnya, ada dua pasal yang tidak tepat saat diberikan, yakni, penganiayaan secara sendiri dan penganiayaan secara bersama. Bagi dia, itu harus dipilih salah satu, supaya tidak merugikan siswa.

Padahal, selain itu Prestasi yang diraih oleh siswa Anindya harusnya juga bisa mengurangi poin Anindya. Sehingga dia tidak sampai seperti ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua siswa SMAN 1 Semarang dikeluarkan lantaran diketahui melakukan tindak kekerasan dan perundungan terhadap juniornya di OSIS SMAN 1 Semarang. AN memperoleh poin 125 sedangkan siswa atas nama MA mendapatkan 130 poin. Jumlah tersebut melebihi batas yaitu 100 poin sehingga harus dikembalikan ke orang tua.

Praktik kekerasan dan perundungan itu terungkap lantaran pihak sekolah SMAN 1 Semarang menggelar inspeksi mendadak dengan sasaran handphone siswa. Dari handphone siswa diketahui ada video yang dilakukan oleh senior OSIS SMAN 1 Semarang terhadap juniornya.