Tim LBH Muhammadiyah mewakili RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien meninggal di rumah sakit.
- Dua Oknum LSM Brebes Residivis Kasus Pemerasan Kades Masih Buron
- Kepincut Kalung Emas Janda Cantik di Jepara, Pelaku Perampasan Mengaku Gelap Mata
- Polda Jateng Bekuk Delapan Oknum Debt Collector
Baca Juga
Tim LBH Muhammadiyah mewakili RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien meninggal di rumah sakit.
Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor : 67/Pat.G/2020/PH Karangnyar yang di gelar pada Selasa (3/11).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristyanto, dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugatan
penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan.
Menurut tim LBH-Muhammadiyah,
Riduan Sihombing, pertimbangan majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankeljke Verklaard).
"Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," jelasnya kepada media, Rabu (4/11) siang.
Namun, Penggugat tidak dapat menguraikan atau menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I (RS PKU Muhammadiyah Papapahan) dan Tergugat II (dr. Septy) dalam gugatannya dan kerugian yang dialami Penggugat Juga tidak bisa diuraikan secara rinci.
Riduan menambahkan,
Majelis Hakim Amar putusannya menyatakan dalam amar putusannya itu majelis hakim menyatakan gugatan pengguggat tidak dapat diterima.
Hal ini karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil, maka hakim tidak mengabulkan gugatannya. Penggugat tidak bisa merinci kerugian yang ditimbulkan
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan pertama penggugat telah dipanggil secara patut, namum tidak hadir dalam persidangan. Kedua menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
"Karena penggugat berada di pihak yang kalah maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar kurang lebih Rp800.000," tandas Riduan Sihombing.
Sementara itu pihak penggugat, yakni orang tua pasien yang meninggal sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) warga Tegalgede, Karanganyar, Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti melayangkan gugatan terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Keduanya menggugat lantaran anak tunggalnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Alasannya rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas perihal obat yang diberikan kepada anaknya, yakni Rizki Adi Nugraha Purnama Putra, 12. Saat menjalani perawatan, Rizki akhirnya meninggal.
- Kajari : Salatiga Berpeluang Jadi Pasar Narkotika
- Pria Gangguan Jiwa di Purbalingga Bacok Neneknya Hingga Terluka
- Polres Purworejo Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar