Seorang guru ngaji di Kabupaten Batang berinisial R (55) tega melakukan pelecehan seksual pada muridnya yang berumur lima tahun. Pengajar TPQ itu mencabuli muridnya hingga dua kali.
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
- Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan Polisi
- Operasi Zebra Candi 2021 di Salatiga, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan dengan Cara Digergaji
Baca Juga
"Pelaku di sini seorang laki-laki di Batang, wiraswasta, kesehariannya adalah seorang memiliki profesi guru ngaji pada TPQ di Desa Keputon, Kecamatan Blado," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers, Senin (5/12).
Tindakan pencabulan itu diketahui saat ibu korban memandikan putrinya. Saat itu tampak ada bercak darah di dekat bagian intim.
Saat ditanya, putrinya bercerita kalau 'dipipisi pak guru', langsung lapor ke Polsek Blado. Kemudian, laporan itu dilanjutkan ke Polres Batang.
Berdasarkan keterangan, tersangka dua kali menyetubuhi korban pada September 2022 dan November 2022. Lokasi tindakan asusila berada di rumah tersangka.
"Modusnya tersangka menjanjikan sesuatu pada si korban. Dijanjikan diberi jajan," ucapnya.
Kapolres menyebut tersangka dalam pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. Tersangka diduga punya kelainan seksual.
"Sejauh ini masih kami dalami, mudah mudahan tidak ada korban yang lain," ucapnya.
Tersangka mengaku sudah puluhan tahun menjadi guru ngaji. Saat ini tersangka sedang mengajar 10 siswa dan menjadi tingkat kepala TPQ.
Untuk korban, saat ini, sedang ada pendampingan psikologi dari Dinas P2TP2A. Untuk visum, hasilnya kondisi organ intim korban dalam kondisi rusak.
Tersangka R, mengaku melakukan perbuatannya di kamarnya. Awalnya dengan memberi jajan korbannya.
"Saya raba-raba, sampai ke bawah, saya sikep, saya begitukan," jelasnya.
- Kreak Yang Resahkan Masyarakat Waktu Sahur Di Ngaliyan Babak Belur Saat Tertangkap Warga
- Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja