Kasus sengketa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dari PT. Sinar Dunia digugat oleh Tony Damitrias di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 November 2022 berujung pada kedatangan majelis hakim PN Semarang ke kantor pusat PT. Sinar Dunia di Muktiharjo Genuk Kota Semarang pada Jumat (31/3).
- Jelang Nataru, Karutan Salatiga Pimpin Penggeledahan Blok Hunian
- AY, Pelaku Kekerasan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Terancam Penjara 10 Tahun
- Polisi Telah Berhasil Amankan Satu Orang Penyerang Pengendara Di Tembalang, Pelaku Lain Diburu
Baca Juga
oni Damitrias sebelumnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Sinar Dunia sejak 2004 dan menjadi tergugat adalah keponakannya sendiri yakni Andana Ali yang juga Dirut versi RUPS LB.
Dalam kunjungannya, hakim menelusuri aset-aset yang menjadi bukti perkara permohonan sengketa RUPS LB dari Toni Damitrias. Penelusuran tersebut didampingi semua pihak penggugat dan tergugat sengketa PT. Sinar Dunia.
Setelah majelis hakim meninggalkan lokasi, kuasa hukum Toni Damitrias, John Richard mengatakan bahwa agenda tersebut adalah kelanjutan dari proses sengketa PT. Sinar Dunia saat ini sedang berjalan.
"Tadi juga ada usulan dari karyawan. Keberatan kalau PT Sinar Dunia pailit. Tapi ini sudah dalam ranah hukum, jadi harus dipahami dan ikuti akan seperti apa nantinya," kata John Richard.
Ia menyebut, kasus tetap berjalan meski dikehendaki dengan ujung perdamaian. Ia menerangkan, dari kasus ini diharapkan ada solusi sama-sama menguntungkan semua pihak serta tidak berat sebelah.
"Kalau kami menghendaki bisa damai-damai saja, silahkan kita diskusi. Bisa dilihat tadi kita di dalam baik-baik saja kok, dan nyaman saja. Kan semuanya keluarga," bebernya.
- Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Curi Emas Modus Gendam
- Kapolresta Solo Minta Wisatawan Bijak Gunakan Google My Business
- Warga Mengadu Ke Polisi Via Telepon Darurat 110, Bikin 2 Pemuda Baku Hantam Digelandang Ke Polsek Banyumanik