Hakim Wahyu Prasetyo ikut dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Selasa (28/8).
- Berdalih Ajak Jalan-jalan, Pria Bejat di Jepara Rudapaksa Tetangganya
- Pria di Pemalang Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan Anak
- Polres Kebumen Berhasil Menyelesaikan 96 Persen Kasus
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana itu tidak sendiri, Ia bersama tiga hakim lainnya yakni Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik membenarkan jika KPK menciduk empat hakim yang bertugas di PN Medan.
Kata Damanik, OTT terjadi sekitar Pukul 08.30 WIB. Namun, ia tidak tahu kasus yang menyebabkan mereka terjaring OTT KPK.
Selain keempat hakim tersebut, KPK juga menangkap dua panitera,Oloan Sirait dan Elfandi.
"(Kasus) saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," ujar Erintuah Damanik seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (28/8).
Di kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan OTT di Medan terkait adanya dugaan transaksi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura.
- OTT Lapas Sukamiskin, Presiden Diminta Copot Menkumham Yasonna Laoly
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pengroyokan di Karaoke GBL
- Polres Pekalongan Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayinya Sendiri