Harga Tinggi, Kayu Sonokeling Jadi Incaran Pencuri

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti kayu sonokelimg yang sudah siap dikirim ke pembeli
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti kayu sonokelimg yang sudah siap dikirim ke pembeli

Gerombolan pencuri kayu, belakangan ini memilih berburu kayu jenis sonokeling, lantaran mudah menjualnya dan harganya cukup tinggi. Para penadah berani membeli kayu jenis tersebut di kisaran Rp 5-8 juta per kubik.


Pengakuan tersebut disampaikan para pencuri kayu yang sudah ditangkap polisi dan  dihadirkan pada acara konfrensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11).

‘’Para pencuri ini memilih mencuri kayu jenis Sonokeling karena  harganya tinggi, sebab menjadi komoditas ekspor. Di luar negeri, kayu jenis ini dipotong menjadi lempengan dan dijadikan bahan lapis lantai dan pelapis dinding rumah. Karena mampu memberikan suhu hangat dan disenangi oleh bangsa Amerika dan Eropa serta negara-negara beriklim dingin,” kata Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri di samping Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Ikut pula hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo Kasi Humas AKP Anom Prabowo dan Kasat Narkoba AKP Subroto.

Sedangkan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.menjelaskan, kasus illegal loging tersebut diungkap tim Reskrim saat melihat ada truk mencurigakan dan dihentikan di pinggir Jalan Raya Tirtomoyo – Nguntoronadi tepatnya di Dusun Karangturi Desa Bulurejo Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri pada hari Rabu (2/11) dini hari.

Ternyata truk tersebut mengangkut kayu sonokeling. Dari perkara Illegal loging ini berhasil diamankan 3 tersangka yakni  AT, MK, BOY. Dan barang nukti berupa satu unit truk Isuzu bak terbuka, 58  potongan kayu jenis sonokeling dengan ukuran bervairiasi, selembar surat Pipil/ surat pajak bumi dan bangunan, selembar surat angkut pengiriman dan uang tunai sejumlah Rp 1.390.000,

‘’Dalam pemeriksaan petugas, AT berperan sebagai pengagkut, MK menjadi pembeli dan BOY sebagai blandong (penebang). Menurut pengakuan BOY, telah mencuri 4 kali kayu Sonokeling di hutan negara milik Perhutani di kawasan Gunung Tunggangan, Tirtomoyo, Wonogiri,’’ jelas Kapolres.