Hendak Gadaikan Hasil Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Semarang Utara

Unit Reskrim Polsek Semarang Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Bagus Samudra (27) warga Perbalan Purwosari di depan Kantor Percetakan CV Prima Pon Jalan Beton Mas,  Panggung Lor, Semarang Utara pada Selasa (22/9/20) lalu.


Kapolsek Semarang Utara AKP Dani Kurniawan mengungkapkan, pelaku pencurian yang berhasil dibekuk diketahui bernama Juanta Sembiring, warga Jalan Tambak Mas, Panggung Lor Semarang Utara. Pelaku mengambil  satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru th 2011 dengan No Pol : H-4761-UF.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami terjunkan dilapangan. Saat menyisir di wilayah Tanah Mas melihat pelaku sedang membawa motor hasil curian. Langsung kita tangkap beserta barang bukti," ungkap AKP Dani Kurniawan kepada RMOLJateng, Kamis (24/9/2020).

Mantan Kasatlantas Polres Purworejo ini menyebut modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan kunci palsu. Saat ditangkap pelaku sempat mengelak bahwa sepeda motor itu milik rekanya yang akan digadaikan.

"Setelah anggota melakukan introgasi di  akhirnya pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian," imbuhnya.

Petugas unit Reskrin Polsek Semarang Utara langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Semarang Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.