Unit Reskrim Polsek Semarang Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Bagus Samudra (27) warga Perbalan Purwosari di depan Kantor Percetakan CV Prima Pon Jalan Beton Mas, Panggung Lor, Semarang Utara pada Selasa (22/9/20) lalu.
- Dukung Ubedilah Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Aktivis Forkot 98: Reformasi Belum Selesai !
- Diduga Korupsi APBdes Rp 246 juta, Sekdes Karangtengah Batang Ditahan Kejari
- Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Semarang Amankan Puluhan Pebalap Liar
Baca Juga
Kapolsek Semarang Utara AKP Dani Kurniawan mengungkapkan, pelaku pencurian yang berhasil dibekuk diketahui bernama Juanta Sembiring, warga Jalan Tambak Mas, Panggung Lor Semarang Utara. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru th 2011 dengan No Pol : H-4761-UF.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami terjunkan dilapangan. Saat menyisir di wilayah Tanah Mas melihat pelaku sedang membawa motor hasil curian. Langsung kita tangkap beserta barang bukti," ungkap AKP Dani Kurniawan kepada RMOLJateng, Kamis (24/9/2020).
Mantan Kasatlantas Polres Purworejo ini menyebut modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan kunci palsu. Saat ditangkap pelaku sempat mengelak bahwa sepeda motor itu milik rekanya yang akan digadaikan.
"Setelah anggota melakukan introgasi di akhirnya pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian," imbuhnya.
Petugas unit Reskrin Polsek Semarang Utara langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Semarang Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.
- Lima Pelaku Penganiaya Wildan Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak
- Tiga Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Pekat Polres Karanganyar
- Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Pria yang Jatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang