Hendi Larang ASN Terima atau Kirim Parcel Lebaran

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk tidak menerima maupun mengirim bingkisan atau parsel Lebaran.


Hendi, sapaan akrabnya, sudah memberikan peringatan agar para ASN tidka mengirimkan atau menerima prsel Lebaran karena hal tersebut masuk dalam gratifikasi. Nantinya bagi mereka yang menerima atau mengirim parsel psti kan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Teman-teman PNS saya harap tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," tegas Hendi, Senin (25/4). 

Bahkan Hendi menyarankan anggaran yang digunakan untuk memberikan parsel bisa diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian akan lebih bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu tersebut agar bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.

Tak hanya larangan menerima dan mengirim parsel Lebaran, namun Hendi juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1975/061/4/2022 tertanggal 22 April 2022. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris menambah akan jika kedua larangan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang kemudian diterapkan oleh Pemkot Semarang.

"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto, dilaporkan kepada insperktorat. Untuk kendaraan dinas mestinya teman-teman mengacu kepada pusat bahwa kendaraan dinas tidak boleh untuk berpergian dulu," papar Haris. 

Nantinya apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut maka Inpektorat lah yang akan langsung memberikan sanksi. "Masyarakat kadang lebih peka, mereka memotret mobil dinas yang kemana-mana. Misalnya, kendaraan dinas plat H bisa sampai Kebumen," lanjutnya. 

Haris menyebutkan meski ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh ASN, namun sesuai dengn kebijakan daerah, semua ASN Pemkot Semarang mendapatkan jatah cuti bersama sesuai dengan aturan Pemerintah pusat. Namun Isa berpesan, seusai curi bersama, mak ASN wajib kembali masuk dan melaksanakan tugas masing-masing.

Nantinya semua Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD)lah yang akan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN pasca cuti bersama di masing-masing lingkungan OPD.

"Bagi teman-teman yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, nanti tetap diambil langkah-langkah disiplin. Surah waktunya masuk kok tidak amsuk, nanri ada tim yang sidak kenapa tidak mmsuk. Itulah yang nanti dikenai langkah-langkah disiplin apabila ada seperti itu," tuturnya. 

Selain itu, sebagai salah satu syarat mudik Lebaran, pihaknya juga menghimbau kepada semua ASN untuk melakukan vaksinasi booster. Bahkan, CPNS yang baru saja menerima SK juga wajib melakukan vaksin booster. Begitu pula para PPPK yang baru akan menerima SK dari Wali Kota Semarang. 

“ASN juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkegiatan Lebaran guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya.