Pengurus Rutan Kelas IIA Pekalongan mengusulkan 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi Hari Raya Idul Fitri.
- Perampokan Minimarket di Kendal, Polisi: Modus Pelaku Tergolong Baru
- Setelah Anak Buah Sri Mulyani, KPK Buka Peluang Jerat Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT GMB Tersangka Korporasi
- Sejak Februari, Polrestabes Semarang Tangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIA Pekalongan, Tavip Imam Haryanto.
"Kami mengusulkan remisi terhadap 60 orang WBP Rutan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu untuk WBP yang beragama Islam," katanya, Senin (25/4).
Ia mengatakan masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, seluruh usulan untuk 60 orang itu diterima.
Tavip menyebutkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi didominasi oleh WBP dengan pidana umum. Lalu, sejumlah WBP pidana narkotika.
"Besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan," jelasnya.
Adapun untuk mendapat remisi, ada beberapa syarat yaitu minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan. Lalu, berkelakuan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.
- Karyawati KSP di Karanganyar Menjadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Oknum Nasabah
- Dua Komplotan Pecah Kaca Diringkus
- Aksi Nyawer Buruh Garmen di Pati Berbuntut Bui, Sang Penyanyi Emosi Lapor Polisi