Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo menyatakan penolakannya terhadap PP 85 Tahun 2021 Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan itu membuat pajak untuk nelayan mengalami kenaikan.
- Piring Kasih Gereja Bongsari Beri Makan Gratis Telah Berjalan Dua Tahun
- Hadiri Sedekah Bumi, Walikota Semarang Titip Pesan untuk Jaga Lingkungan
- Hari Pertama Penutupan Exit Tol Tingkir, Seluruh Kendaraan Non Esensial Dialihkan Jalur Alteri
Baca Juga
"Kami menolak dan meminta peninjauan kembali terbitnya PP 85 Tahun 2021 tersebut," kata Teguh saat dihubungi, Minggu (26/9) malam.
Ia meminta seluruh pengurus DPC HNSI Kabupaten Batang, baik level Pengurus Harian, Biro dan Rukun Nelayan se- Kabupaten Batang untuk secara aktif berdaya upaya menyuarakan penolakan. Ia menganggap terbitnya PP 85/ 2021 berpotensi mematikan usaha sektor perikanan tangkap Indonesia
Pihaknya juga mendukung penuh setiap langkah dan usaha yang dilakukan paguyuban – paguyuban nelayan, baik di level lokal maupun nasional dalam rangka memperjuangkan nasib nelayan yang terancam dengan adanya peraturan tersebut.
"Meminta kepada semua elemen masyarakat nelayan untuk tetap mengedepankan aksi damai dan menolak aksi-aksi yang anarkis dalam menyuarakan pendapat, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam memerangi Covid – 19," tuturnya.
- Untuk Perbaikan 16 Ruas Jalan, Pemkab Pati Sediakan Anggaran Rp 80 - Rp 90 Miliar
- Penjabat Wali Kota Salatiga Minta Memotret Infrastruktur Belum Ramah Disabilitas
- Produk Inovatif Warga Binaan Lapas Batang Bersaing secara Nasional