Holywings dan Marabunta Kembali Buka, Pemkot Ingatkan Tidak Berulah Lagi

Holywings dan Marabunta yang sempat disegel selama satu bulan karena melanggar aturan jam operasional saat PPKM Level 1, kini kembali buka.


Kedua tempat hiburan yang berada di kawasan Kota Lama ini diizinkan untuk beroperasi lagi setelah membuat surat pernyataan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan kedua tempat hiburan tersebut sudah kembali beroprasi sejak 26 November 2021 lalu. 

"Kedua manajemen tempat hiburan itu sudah membuat kesepakatan bersama dengan kita, dan sudah mulai buka lagi per tanggal 26 November kemarin," terang Fajar saat dihubungi RMOL Jateng, Senin (6/12).

Fajar menyebut jika kedua tempat hiburan ini kembali berulah maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk menjatuhi sanksi yang lebih berat lagi.

"Sebentar lagi PPKM level 3, ini aturan pusat, nanti juga kita akan yustisi terus menerus, kalau masih melanggar kita kembalikan ke Disbudpar untuk sanksinya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, menyampaikan jika kedua tempat hiburan ini sudah kembali beroperasi setelah ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian dan Satpol PP Semarang.

“Pihak management berkomitmen menaati aturan yang ada. Kemarin sempat disegel selama satu bulan dan sekarang sudah buka lagi,” kata Iin, sapaan akrabnya.

Iin juga meminta masyarakat Kota Semarang bisa ikut memantau jika cafe maupun tempat hiburan di kota Semarang melanggar aturan PPKM.

“Kalau memang melanggar lagi, laporkan ke kami. Supaya kami bisa tindaklanjuti dan bina,” tuturmya.

Iin menegaskan agar kedua tempat hiburan ini bisa patuh. Pasalnya jika pelanggaran terulang kembali maka pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi yang lebih berat.

“Nanti akan kita peringatkan, kalau kemarin sudah disegel selama satu bulan, nanti jika melanggar, durasi segel akan bertambah lagi,” tandasnya.