Para pegawai honorer atau yang sering juga dikenal pegawai
non Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mendapat perlindungan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
- Inovasi PMI Batang, Koperasi dan Apotek Sebagai Sumber Pendapatan Baru
- Pameran HSN 2024, Santri (Juga) Punya Potensi Ekonomi
- Marketplace UMKM Bangkit Tandai Pemulihan Ekonomi Jateng
Baca Juga
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto dalam Sarasehan Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Hery Susanto mengatakan, pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Mereka dengan upah yang minim justru perlu mendapat proteksi negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Hery Susanto melanjutkan, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN atau honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.
"Serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
- Bahagianya Petani SGSP, Hasilkan 15-20 Juta Per Tahun dari Lahan SG Seluas 119,25 Hektare
- Bupati Kendal Permudah Perijinan untuk Investor
- Tutup Tahun 2022, Semen Gresik Borong Berbagai Prestasi Gemilang