Honorer Harus Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Para pegawai honorer atau yang sering juga dikenal pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto dalam Sarasehan Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Hery Susanto mengatakan, pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Mereka dengan upah yang minim justru perlu mendapat proteksi negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Hery Susanto melanjutkan, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN atau honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal  para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.

"Serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.