Ingin bergaya dan tampil keren dengan sepatu baru, JE (25) seorang residivis warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kebumen ini nekat mencuri sepeda motor.
- Kepala Imigrasi Pemalang Pimpin Asesmen Tim Pokja Zona Integritas
- Tak Terima Ditagih, Agen Kapal Laporkan Direktur Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- Yusril Pernah Berpendapat Kepala BPPN Tidak Punya Kekebalan Hukum
Baca Juga
Tersangka ternyata tidak kapok, ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor. Untuk keempat kalinya, ia akan menikmati penjara karena kasus yang sama.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada RMOLJateng, mengatakan, tersangka JE ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Tambakmulyo Kecamatan Puring.
"Tersangka tak berkutik ditangkap tadi malam di Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (20/6) petang.
Dari penangkapan itu, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat milik korban.
"Modusnya adalah merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan sebelumnya," kata Kapolres.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri karena ingin membeli sepatu keren seharga 400 ribu.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan data Kepolisian, tersangka memulai kejahatan, sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2017. Terakhir ia bebas pada bulan Agustus tahun 2019.
- Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral di Medsos
- Dokumen Dan Bukti Elektronik Diboyong KPK Dari Lima Lokasi Penggeledahan
- Misteri Kasus Pembunuhan Iwan Boedi