Ini Lika-Liku Penangkapan Kurir Sabu 8 kg Di Apartemen Candiland

Penangkapan Rudy Rachman (33) warga Banjarmasin, kurir sabu 8 kg yang ditangkap di kamar 1023 Apartemen Candiland, Jalan Diponegoro pada Senin (8/4) oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang butuh waktu kurang lebih 15  hari.


Mulai saat kali pertama mendapatkan informasi, hingga pelaku dan barang bukti berhasil didapatkan.

Kasat Resnsrkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, sudah mendapatkan informasi akan ada transaksi besar di kota semarang pada tanggal (25/3). Saat itu juga mantan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang ini melakukan pemantaun di beberapa wilayah termasuk bandara, terminal, stasiun, kos-kosan, apartemen dan tempat hiburan.

"Ciri-ciri pelaku sudah kita pegang. Ternyata dari keterangan Rudy, Ia naik Lion dan tiba di Semarang  Minggu (31/3) pkl 16.20 dan langsung chek in di apartemen yang sudah di booking dari Banjarmasin," ungkap Bambang Yugo kelada RMOL Jateng.

Dari situ, lanjut dia, langsung memetakan tempat penginapan Rudy. Pada tanggal Senin (1/4) lanjut Bambang, ada informasi bahwa ciri-ciri pelaku berada di Ace Hardware dan Kawasan Simpang Lima.

"Setelah ditangkap Rudy mengaku saat itu dirinya membeli beberapa peralatan termasuk timbangan digital, klip plastik dan toples plastik untuk mengepak sabu," ujarnya.

Bambang Yugo juga menyebutkan pada Rabu (3/4) didapatkan informasi bahwa Rudy berbelanja kebutuhan di Paragon Mall. Saat itu juga pihaknya langsung menerjunkan beberapa personilnya untuk menginap di apartemen Candiland yang terletak di Jalan Diponegoro.

"Kita sudah yakin bahwa ciri-ciri pelaku berada di apartemen tersebut,  namun kita belum bisa memastikan berada di kamar nomor berapa, karena nama pelaku yang dicari tidak ada dalam daftar tamu yang menginap," imbuhnya.

Selama dua hari, tanggal 5-6 April 2019 pihaknya langsung langsung mengintensifkan penyelidikan dengan menerjunkan anggotanya untuk menyamar sebagai pelayanan dan cleaning service di apartemen tersebut.

"termasuk Kanit idik I AKP Eny Suprapti menyamar sebagai tukang bersih-bersih,"Ujarnya.

Dari interogasi Rudy Rachman paska penangkapan diketahui bahwa pada sabtu (6/4) siang ia membeli tas besar dan langsung menuju di depan apartemen MG Suite jalan Gajahmada untuk melatakan tas di depan lobi , yang terdapat pohon dan tempat sampah sesuai perintah MR X.

Setelah mengambil tas , Rudy ini kembali ke apartemen Candiland dan langsung masuk ke kamar dan tidak keluar seharian. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku in berada di lantai 10 , namun pihaknya belum mengetahui secara persis kamar nomer berapa tempat menginap pelaku.

"Kita belum tau ada dikamar nomer berapa pelaku menginap, Namun pada saat itu diduga pelaku seharian tidak keluar kamar,"Ujarnya.

Menurut Bamabang Yugo, pelaku Rudy Rachman baru keluar kamar pada Senin (8/4/2019) pada pukul 00.47 menuju basemant parkir D3. Anggota  Satresnarkoba yang sudah mengepung langsung menangkap Rudy saat sedang berjalan.

"Pelaku sempat melawan dan berkelahi dengan anggota kami, tapi berhasil dilumpuhkan. Setelah diperiksa dalam tas ditemukan pipet penghisap sabu dan 4 E-KTP dengan nama berbeda," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan di resepsionis ternyata saat chek in di Apartemen Candiland menggunakan KTP atas nama M. Malik alamat Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung yang menginap di kamar nomor 1023

"Bersama securty kita keler ke kamarnya menginap dan kita temukan sabu dengan jumlah total 8 kilogram yang disimpan di dalam laci sebelah tempat tidur. Sebagian sudah dipacking sisanya masih berbentuk kristal didalam kemasan teh china,"Bebernya.

Selanjutnya setelah menghitung barang bukti dan mengamankan sabu, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.