Hasil pengembangan penyelidikan peredaran uang palsu, Sat Reskrim Polres Karanganyar, kembali mengamankan dua tersangka lagi. Salah satunya adalah adalah AP (39) warga Desa Kemiri, kecamatan Kebakramat. Ditangan tersangka petugas mengamankan 48 lembar upal.
- Terpergok Maling Barang Berharga Di Jok Motor, Warga Demak Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 14 Pengeroyok Lansia yang Diteriaki Maling di Pulogadung
- Tim Gabungan Pastikan Suami Korban Dalangi Penembakan
Baca Juga
Keterangan Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, pengakuan AP yang diamankan petugas Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (28/9) lalu menyebut dirinya berkenalan dengan penjual upal melalui group jual beli yang ada di media sosial. Modusnya si penjual upal tawarkan kerjasama dengan keuntungan yang cukup besar hingga dua kali lipat hasilnya.
"Merasa tertarik, AP selanjutnya menghubungi penjual upal untuk mengetahui bisnis apa yang ditawarkan. Dijawab oleh penjual (yang juga sudah diamankan) bisnis upal," jelas Henik menirukan pengakuan tersangka AP, Selasa (16/10).
Saat ditanya awak media ketika rilis kasusnya, AP mengaku awalnya tertarik dan mencoba berkomunikasi dengan penjualnya di salah satu grup jual beli. Setelah japri dengan penjualnya AP langsung dikirimkan video uang palsu.
"Begitu tahu saya gak nanggapi. Namun sama penjualnya di hubungi terus. Orangnya 'ngregeli' (memaksa) terus. Ya akhirnya saya setuju. Wong asline saya itu gak tegaan," aku AP.
Akhirnya dengan bermodalkan uang asli sebesar Rp. 3 juta rupiah, AP mendapatkan 50 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang jamu dagangannya.
Uniknya setelah mendapat uang palsu AP justru takut dan kebingungan. Ada perasaan khawatir di benaknya. Akhirnya uang tersebut disimpan saja di dalam rumahnya dan belum digunakannya sama sekali.
"Saya malah takut, rencananya buat bayar dagangan jamu. Uang belum saya gunakan malah saya diamankan sama pak polisi," pungkasnya.
- Bidik Arena Balap Liar, Polres Kudus Masif Berpatroli Menjelang Subuh
- Polda Jateng Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Lintas Pulau
- Pelonggaran PPKM Picu Peningkatan Kriminalitas di Demak