Inkrah, Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Jamu Dan Rokok Ilegal

Berbagai barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar.
Berbagai barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti dari total 64 perkara hukum di wilayah Karanganyar selama tahun 2023.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari serta disaksikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy serta perwakilan BP POM, Kamis (23/11).

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri sampai dengan Putusan Mahkamah Agung.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah 169,84 sabu-sabu, 4 paket ganja, 40 unit HP, 539 bungkus jamu ilegal dari total 12.713 bungkus jamu yang dimusnahkan, serta 339.680.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, M Zuhri sampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara tahun 2023. Dimusnahkan dengan cara dibakar, di blender serta menggunakan gergaji mesin.

"Ini (pemusnahan) dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," paparnya. 

Disampaikan juga dari  jumlah 64 kasus yang ada sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan jenis sabu juga rokok ilegal.

"Paling banyak adalah kasus narkoba, dan rokok ilegal" tandasnya.