Muchsin Kamal, penjual Airgun kepada terduga teroris ZA (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Darurat 1/1951
- Pemutakhiran Kasus Penemuan Kerangka: Kapolres Wonogiri Cek TKP Pembunuhan Di Slogohimo
- Kejari Batang Panggil Anggota DPRD Terkait Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi RTLH
- Laporan Warga Di Gunung Pati Ada Gangster Tawuran Dan Kejar-Kejaran Dengan Masyarakat
Baca Juga
Muchsin Kamal, penjual Airgun kepada terduga teroris ZA (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Darurat 1/1951
"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senpi terhadap ZA dan saat ini penyidik masih menerapkan Pasal UU Darurat 1/1951 tentang penggunaan senpi ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/4).
Selain itu, nantinya Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror akan mendalami apakah Muchsin juga dapat dikenakan Undang-Undang Terorisme atau tidak.
"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme," ujarnya.
Ramadhan menegaskan, saat ini masih mendalami kasus tersebut termasuk untuk mencari tahu berapa jumlah senjata api yang diamankan dari Muchsin.
"Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut," tegasnya.
"Masih kita dalami jumlahnya berapa (senjata api yang diamankan)," tutupnya.
- Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
- Antisipsi Banjir, Satpol PP Kota Semarang Robohkan Lapak PKL di Atas Saluran Air
- Dua Pelaku Pencuri Besi Drainase di Semarang Berhasil Ditangkap