Polsek Kejobong menangkap pelaku pencurian kambing di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Pelaku yang sempat kabur saat dipergoki warga, akhirnya berhasil diamankan polisi.
- Bejat, Ada Lima Santriwati Ponpes di Karanganyar Diduga Jadi Korban Pencabulan
- Karutan Salatiga: Tersangka Berstatus ASN Ditahan 20 Hari
- Bea Cukai Semarang Sebut Modus Pemain Cukai Ilegal Memodif Angkutan
Baca Juga
Tersangka yang diamankan yaitu WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolsek Kejobong AKP Suswanto mengungkapkan, kasus pencurian kambing menimpa korban Sokana (70) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (4/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban sempat mendengar suara gaduh di kandang kambing miliknya. Saat dilakukan pengecekan diketahui ada seseorang yang lari dari arah kandang kambing tersebut. Korban kemudian berusaha mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.
Korban bersama warga kemudian berusaha melakukan pencarian dan pengejaran pelaku namun tidak ditemukan. Warga justru menemukan sepeda motor yang yang diduga milik pelaku tergeletak di sebelah kandang kambing," kata kapolsek.
Berdasarkan kendaraan yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya.
Pemilik sepeda motor diduga merupakan pelaku percobaan pencurian kambing di Desa Gumiwang.
Tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama. Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi R 3437 IM, tas berisi pisau kecil, tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih, sarung warna coklat motif kotak-kotak dan sandal warna coklat merk Gosome.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," kata kapolsek sembari menambahkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara.
- Lakukan Penganiayaan, Warga Purwantoro Dilaporkan ke Polisi
- Penggerebekan Pabrik Pil Koplo, Wali Kota Semarang Akan Evaluasi Perizinan
- Edarkan Pil Koplo Juru Parkir Dibekuk Polisi