Satuan Samapta Polres Salatiga gencar 'blusukan' mensosialisasikan pencegahan peredaran uang palsu (Upal) menjelang masuknya Bulan Suci Ramadan, Senin (20/3).
- Sudah Vaksin Lengkap Penumpang KA Jarak Jauh Bebas Swab
- Lewat Platform Digital Menuju Go Internasional, Kominfo RI Ingin UMKM Naik
- WIPAY Permudah Dapatkan Pulsa Harga Terjangkau
Baca Juga
Dipimpin Kanit Turjawai IPDA Yudi Setiawan, S.H, belasan anggota menyasar pedagang pasar tradisional di Pasar Raya Salatiga, Jalan Jendral Sudirman.
Para pedagang dan pengunjung pasar terlihat antusias menyambut patroli penerangan keliling yang dilaksanakan Polres Salatiga.
Bahkan pedagang menyampaikan pengalamannya menjadi korban peredaran upal.
Sri Sumarsih, salah seorang pedagang bakso menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi korban upal. Hal tersebut disadari setelah sampai rumah saat menghitung uang hasil jualannya.
"Begitu tahu uangnya 'kok' menyingkap jadi dua, wah palsu ini. Langsung saya buang karena takut beredar lagi. Ya tentu saja saya sedih pak, untung saya sedikit dari hasil jualan bakso, eh malah dapat uang palsu," ungkapnya pasrah.
Julaekah, salah seorang penjual jenang jadah yang sudah belasan tahun berjualan di Pasar Raya I Salatiga mengaku bahwa selama ini dirinya belum pernah menerima uang palsu karena bisa membedakan mana uang asli dan palsu dengan cara merabanya.
"Nanti kalau saya dapat uang palsu, saya lapor 110 pak," ucap Jalaekah.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani, S.H., menyebutkan jika himbauan terhadap upal ini dibalut dalam Patroli Penling, (Penerangan Keliling).
"Kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi dan mencegah peredaran upal," tandas Iptu Henri Widyoriani.
Selain menjaga Kamtibmas aman kondusif, kegiatan patroli ini juga menyampaikan himbauan kamtibmas dan melakukan Penling kepada pedagang maupun masyarakat yang beraktifitas di Pasar Raya Salatiga.
"Patroli ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, namun kami minta masyarakat dan pedagang untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, karena masih banyak pedagang yang tidak menggunakan alat pendeteksi uang. Sehingga menjadi sasaran empuk pelaku peredaran Upal," ucapnya.
Iptu Henri Widyoriani meminta pedagang selalu melakukan 3 M (Melihat, Meraba, dan Menerawang) setiap menerima uang saat jual beli.
- BEI Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan di Pasar Modal
- Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Keluarkan 386 Surat Sanksi dengan Total Denda Rp57,7 Miliar
- Kadin Solo dan Kadin Kota Semarang Bangun Sinergitas untuk Pemulihan Ekonomi