Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windarti mengingatkan kepala desa, perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak terlibat politik praktis menjelang tahun politik 2024.
- 137 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat
- Halal Bi Halal Pemkot Salatiga, Titik Kiraningsih 'Nyeker' , Yuliyanto Pastikan Tidak Ada Obrak-abrik Pasca Purna
- Bupati Blora Sambangi Korban Kecelakan Kerja Pembangunan RS PKU Muhammadiyah
Baca Juga
Dia mengimbau, para kepala desa harus netral serta memihak salah satu parpol karena keterlibatan kades dalam politik praktis dapat merusak nilai sebuah demokrasi.
"Jadi, sekali lagi kita imbau para kepala desa untuk menjaga netralitas demokrasi," tegasnya, Selasa (17/10).
Dia mengaku, di tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga selalu mengeluarkan surat imbauan bagi desa dan kelurahan. Hal itu sebagai upaya pencegahan adanya keterlibatan para kades dalam politik praktis.
Dalam surat imbauan disampaikan, menyebutkan berbagai larangan serta dasar aturan, sekaligus sanksi dikenakan kepada pelanggar, baik sanksi pidana, denda, ataupun teguran.
"Di antaranya, larangan menjadi pengurus parpol serta melakukan kegiatan kampanye salah satu anggota caleg dengan mengikutsertakan nama kepala desa, perangkat, dan BPD," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini terkait seluruh kades di Blora tidak terlibat secara langsung di politik praktis. Seperti halnya empat kades mencalonkan diri sebagai calon legislatif sudah mundur dari jabatannya.
"Iya sudah sangat jelas di undang-undang pemilu kan, kades, perangkat dan lainya tidak boleh terlibat politik praktis," ungkapnya.
Dia berharap, kades saat ini masih menjabat untuk mengindahkan imbauan dari dinas, sehingga potensi permasalahan paska pemilu berlangsung dapat diminimalisir.
- Mentan: Optimalkan Pasokan Sayuran Ibukota Dari Bantaran BKT
- Kantor BNNK Segera Berdiri di Blora
- Disnaker Kota Semarang Akan Gelar Virtual Job Fair 2021, Catat Tanggalnya