Jelang Tahun Politik, Kades Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis

Kadin PMD Blora, Yayuk Windarti. RMOL Jateng
Kadin PMD Blora, Yayuk Windarti. RMOL Jateng

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windarti mengingatkan kepala desa, perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak terlibat politik praktis menjelang tahun politik 2024.


Dia mengimbau, para kepala desa harus netral serta memihak salah satu parpol karena keterlibatan kades dalam politik praktis dapat merusak nilai sebuah demokrasi.

"Jadi, sekali lagi kita imbau para kepala desa untuk menjaga netralitas demokrasi," tegasnya, Selasa (17/10). 

Dia mengaku, di tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga selalu mengeluarkan surat imbauan bagi desa dan kelurahan. Hal itu sebagai upaya pencegahan adanya keterlibatan para kades dalam politik praktis.  

Dalam surat imbauan disampaikan, menyebutkan berbagai larangan serta dasar aturan, sekaligus sanksi dikenakan kepada pelanggar, baik sanksi pidana, denda, ataupun teguran. 

"Di antaranya, larangan menjadi pengurus parpol serta melakukan kegiatan kampanye salah satu anggota caleg dengan mengikutsertakan nama kepala desa, perangkat, dan BPD," imbuhnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini terkait seluruh kades di Blora tidak terlibat secara langsung di politik praktis. Seperti halnya empat kades mencalonkan diri sebagai calon legislatif sudah mundur dari jabatannya. 

"Iya sudah sangat jelas di undang-undang pemilu kan, kades, perangkat dan lainya tidak boleh terlibat politik praktis," ungkapnya.

Dia berharap, kades saat ini masih menjabat untuk mengindahkan imbauan dari dinas, sehingga potensi permasalahan paska pemilu berlangsung dapat diminimalisir.