Wakil Presiden, Jusuf Kalla hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyelenggaraan haji mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
- Bermodus Buka Lowongan Kerja di FB, Reskrim Polres Purworejo Bekuk Dua Penipu
- Asyik Pesta Ciu di Pantai Bandengan, Lima Pemuda di Jepara Digulung Tim Patroli Presisi Siraju
- Banyak Anggaran Dibekukan, Rencana Kerja Kemenkum HAM Jateng Tetap Mengacu Rincian Anggaran
Baca Juga
JK hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Dia masuk ke persidangan dengan dijaga Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). JK mengenakan kemeja putih panjang berdasi saat masuk ke ruang persidangan.
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.
- KPK Temukan Bukti Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
- Beli Rokok Pakai Upal, Dua Warga Bojonegoro Lebaran di Penjara
- Alasan KPK Belum Tahan Markus Nari