Presiden Joko Widodo melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).
- HUT Ke-17 Bawaslu, Harpendi Paparkan Sejarah Lembaga Pengawas Pemilu
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Resmi! Partai Demokrat Dukung Pasangan Fauzi Fallas - Ahmad Ridwan di Pilbup Batang 2024
Baca Juga
Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk partai pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sudah pernah mengingatkan soal ini.
Menurut Margarito, penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri tidak sah karena cacat prosedur, dan ini bisa menjadi bola liar buat petahana Jokowi pada 2019.
Saat ini juga, sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait pencalonan tunggal Isdianto.
Namun, Isdianto mengaku tidak merisaukan proses hukum di PTUN Tanjungpinang. Dia menyebutkan, setiap keputusan pasti ada pihak yang senang dan sebaliknya atas sebuah keputusan.
"Sekarang proses PTUN masih berjalan, kita biarkan saja, enggak ada masalah," ujar Isdianto kepada wartawan usai pelantikan.
- Kota Solo Terima Jatah 2900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani
- Kolonel Hariyono Masturi, Ikhlas Mengabdi Untuk Salatiga
- Perindo Resmi Daftarkan 575 Caleg Ke KPU