Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Takdir Suhan yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi.
- Tim Kemensos Turun Dampingi Belasan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Pengasuh
- Jelang Operasi Ketupat Candi 2023, Polda Jateng Amankan 450 Kilogram Bahan Peledak
- Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Hasan: Sebagai Kakak Tertua Saya Prihatin Dan Sedih
Baca Juga
"Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan memutus sesuai dengan tuntutan JPU," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (28/6)
Menurut dia, bukti-bukti sudah dipaparkan di hadapan hakim untuk menjerat mantan kuasa hukum terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto itu.
"Kami Tim JPU telah maksimal menampilkan alat bukti sebagai pembuktian terhadap dakwaan FY," tukasnya.
JPU menuntut Fredrich 12 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta serta subsider enam bulan masa kurungan pada Kamis (31/5)
Pihak JPU menilai, Fredrich bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama mencegah serta melakukan perintangan atau menggagalkan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto saat masih berstatus tersangka.
Sidang tuntutan akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat. Namun hingga berita ini dilaporkan sudah belum dimulai.
- Lima Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kendal
- Misteri Kematian di Batang Terungkap: Terduga Pelaku Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak