Polres Kebumen kembali mengamankan 21 kilogram serbuk petasan berikut lembaran sumbu. Tersangka berniat memasarkan serbuk itu melalui jejaring sosial facebook, namun polisi keburu mengendusnya.
- Pagar Makan Tanaman: Dua Pencuri Adalah Satpam Pabrik PT Sun Chang
- Mantan Walikota Semarang Menangkan Gugatan Kasus Sertifikat Ganda
- Tak Tahan Dihina, Pria Pekalongan Pukul Kepala Istrinya Pakai Alat Pel
Baca Juga
Polres Kebumen kembali mengamankan 21 kilogram serbuk petasan berikut lembaran sumbu. Tersangka berniat memasarkan serbuk itu melalui jejaring sosial facebook, namun polisi keburu mengendusnya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, serbuk petasan itu didapatkan dari lima tersangka berbeda.
Sebanyak 15 kilogram serbuk petasan diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 23.20 WIB di Kelurahan Tamanwinangun Kebumen, dari tersangka inisial MF (29) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen.
Pada hari yang sama, sebanyak 6 kilogram serbuk petasan lainnya diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dari empat tersangka lain masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Piliharjo Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer Kebumen dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng.
"Total barang bukti yang kami amankan 21 kilogram dengan lima orang tersangka,†kata Iptu Tugiman melalui rilis tertulis, Sabtu (24/4/2021) petang.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring sosial Facebook.Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.
"Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap Iptu Tugiman.
Sementara itu, selain serbuk petasan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3.500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.
Warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Warga yang mengetahui jika di daerahnya mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasan bisa dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti. Awasi anak-anak jangan sampai, menjadi korban ledakan petasan," pinta Tugiman.
- Kemenkum HAM Jateng Dorong Terwujudnya Klinik Kekayaan Intelektual di Pemkab Karanganyar
- Gasak Handphone, Dua Pelaku Diamankan, Satu Buron
- Pelaku Wisata dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru