Menjamurnya situs-situs yang menawarkan berbagai jenis perjudian secara online mendapat tanggapan dari berbagai pihak, untuk mencegah terjadinya perusakan moral secara masif, pemerintah diminta memblokir situs-situs tersebut.
- Pesta Miras, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
- Pelaku Curanmor Bermodus Cari Obat Sakit Kepala Diamankan Polres Purbalingga
- Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus
Baca Juga
Pasalnya, situs-situs perjudian secara online sama halnya dengan maraknya situs-situs porno yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, banyaknya situs-situs judi online terkesan justru dibiarkan padahal jelas-jelas melanggar undang-undang.
Koalisi Masyarakat Sipil, Tejo mengatakan, seharusnya segala sesuatu dengan dasar serta cara apapun yang memungut dana dari masyarakat harus dikenakan pajak dan diatur dengan undang-undang.
Kelau jelas-jelas melanggar undang-undang tapi dibiarkan, patut dipertanyakan dimana fungsi penegak hukum dan pemerintah dalam menegakkan undang-undang tersebut," ujar Tejo kepada RMOL Jateng, Senin (19/3/2018).
Apalagi lanjut Tejo, segala jenis perjudian itu dilarang dan melanggar undang-undang dan situs-situs yang marak tersebut dengan terang-terangan berbau judi. Maka dari itu Tejo mendesak kepada pemerintah untuk memblokir secara masif situs-situs judi layaknya pemerintah memblokir situs-situs porno.
Pemerintah bisa meminta PPATK untuk melihat aliran dana dari bandar judi ke penjudinya, karena transaksi mereka menggunakan bank lokal di Indonesia, aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan keberadaan pemilik-pemilik situs judi online," tambah Tejo.
Lain halnya Tejo, Koordinator GEMPAR Wijayanto mengatakan, menjamurnya perjudian online dikarenakan hukum tidak bisa hadir untuk menyikapinya. Menurut Wijayanto, kalau hukum tidak bisa mengambil sikap, sebaiknya pasal 303 KUHP yang mengatur perjudian dihilangkan saja.
Pasal 303 KUHP dihilangkan saja kalau hukum tidak bisa hadir dalam memberantas perjudian, supaya semua orang berminat jadi bandar judi dan tidak dimonopoli oleh orang-orang tertentu," tandas Wijayanto.
Saat ini, polisi hanya melakukan penangkapan perjudian yang terlihat oleh mata, tukang becak main domino ditangkap, main dadu digerebek, sementara judi online yang omsetnya milyaran seperti dibiarkan.
Orang-orang yang terindikasi bandar judi dibiarkan akhirnya judi jalan terus, maka sekali lagi pasal 303 KUHP dihilangkan saja, toh aparat penegak hukum tidak bisa memberantas perjudian online, apalagi saat ini jaman teknologi, perjudian melalui internet. Pertanyaannya kenapa judi tidak bisa diberantas ?," ujar Wijayanto.
- Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bersama Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Ekstasi
- Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Tersangka Kasus Penggelapan Barang Bukti Dalam Penyidikan
- Polres Grobogan Berhasil Bekuk 6 Tersangka Komplotan Curanmor