Jurnalis Jepang Didakwa Militer Myanmar Karena Dianggap Sebar Berita Palsu

Seorang jurnalis Jepang didakwa oleh junta militer Myanmar atas dugaan menyebarkan berita palsu.


Seorang jurnalis Jepang didakwa oleh junta militer Myanmar atas dugaan menyebarkan berita palsu.

Dilansir dari Kantor Berita RMOL, ia adalah Yuki Kitazumi, seorang reporter lepas. Kitazumi ditangkap dan ditahan sejak 18 April, di bawah UU berita palsu pada Senin (3/5), ketika Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Dimuat Kyodo News, Kitazumi merupakan satu dari 50 jurnalis yang saat ini ditahan di Myanmar sejak kudeta militer pada 1 Februari.

Ia ditangkap dua kali sejak kudeta. Pada Februari, ia ditangkap untuk pertama kali, kemudian dipukuli dan ditahan sebentar, lalu dibebaskan.

Menurut seorang pejabat kedutaan Jepang yang tidak disebutkan namanya, sejauh ini Kitazumi dalam kondisi yang baik meski ditahan beberapa pekan di penjara Insein Yangon. Penjara tersebut dikenal memiliki reputasi yang buruk dalam menahan tahanan politik.

Pemerintah Jepang sendiri telah mendesak pembebasan Kitazumi.


Secara alami, kami akan terus melakukan yang terbaik untuk pembebasan awal warga negara Jepang yang ditahan," kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi.

Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) menyebut sebanyak 50 jurnalis yang ditahan saat ini, 25 di antaranya telah dituntut, sementara surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk 29 lainnya.


**