Kabupaten Magelang Bebas Peredaran Daging Anjing

Kabupaten Magelang berhasil mewujudkan sebagai daerah bebas dari peredaran daging anjing.


Sebagai imbalan prestasi itu Pemkab Magelang meraih penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI Awards Appreciation) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). 

Penghargaan diserahkan oleh Ketua DMFI, Dr Katherine Polak kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto.

Menurut Wisnu Harjanto, penghargaan itu diberikan diberikan kepada Bupati Magelang, Dinas Peternakan dan Perikanan, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, dalam merespon gerakan Kabupaten Magelang bebas penjualan daging anjing.

"Kami langsung meresponi dan melaksanakan operasi pembinaan dan pengawasan peredaran/ penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Magelang," kata Wisnu Harjanto, Rabu (15/6).

Sebelumnya Bupati Magelang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor : 524/871/18/2022 tertanggal 1 April 2022 tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing di wilayah Kabupaten Magelang.

"SE kami jadikan dasar hukum dalam kegiatan pengawasan kepada pelaku peredaran daging anjing," kata Wisnu.

Dalam hal ini Pemkab Magelang bertekad akan terus meningkatkan fungsi koordinasi dengan semua pimpinan OPD terkait, Forkompimcam maupun pemerintah desa/ kelurahan untuk selalu bersinergi mewujudkan Kabupaten Magelang bebas peredaran daging anjing.