Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar dan Sragen Capai Universal Health Coverage Kepesertaan BPJS Kesehatan 95 Persen

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti

Menyusul kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95 persen pada tahun 2023.


"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati beserta jajarannya, atas keberhasilan mencapai UHC. Artinya, capaian kepesertaan JKN, ketiga kabupaten di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, yakni Sukoharjo, Karanganyar dan Sragen, telah mencapai lebih dari 95 persen penduduk atau disebut dengan mencapai UHC." Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti, pada awak media, Senin (20/11/2023).

Disampaikan, per November 2023, sebanyak 874.010 jiwa penduduk Sukoharjo telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 904.862 jiwa. Untuk Karanganyar sebanyak 902.907 jiwa telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 943.391 jiwa. Dan sebanyak 964.878 jiwa penduduk Sragen telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 1.008.456 jiwa.

"Hal tersebut, menunjukkan komitmen dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi penduduk. Sebelumnya, Kota Surakarta juga telah mencapai UHC dengan capaian sebesar 98,12 persen dari total penduduk,” imbuh Dyah.

Untuk selanjutnya, empat kabupaten kota di wilayah Cabang Surakarta, mendapatkan privilege UHC dengan kepesertaan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, akan langsung aktif di hari yang sama. Kemudahan ini akan mempercepat wilayah tersebut, menuju cakupan 98 persen, sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan cakupan JKN nasional 98 persen di tahun 2024.

UHC berdasarkan WHO tidak hanya kepesertaannya saja, namun juga mensyaratkan kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipastikan tidak ada kendala keuangan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berupaya secara terus menerus melakukan perbaikan dan inovasi agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan cara memberikan kemudahan akses layanan kesehatan.

Dyah menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan yang berkualitas, diantaranya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mengakses pelayanan kesehatan, pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat dihubungi 24 jam bagi peserta apabila mengalami kendala saat memanfaatkan pelayanan kesehatan.

Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses dari rumah tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan, dan layanan BPJS SATU (Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu) di setiap rumah sakit apabila peserta mengalami kesulitan saat berobat di rumah sakit.

Pencapaian UHC dimaksudkan agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan, sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Dengan terwujudnya UHC ini, semoga seluruh penduduk terlindungi dengan jaminan kesehatan, sehingga masyarakat tenang dalam berkarya, sehingga produktifitas meningkat dan kesejahteraan dapat terwujud,” pungkasnya.