Kabur Ke Kalimantan, Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Souvenir Dibekuk

Satreskrim Polres Purbalingga membekuk perempuan berinisial AD (28) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.


Ia merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pura pura bisnis souvenir.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengungkapkan tersangka melakukan aksinya terhadap korban bernama Maulia Rachma (24) warga Perum Puri Boja, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada tahun 2018.

"Modus yang dilakukan, tersangka menawarkan bisnis souvernir pernikahan kepada korban. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang. Namun uang dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta," kata Sigit, Minggu (2/2).

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Berdasarkan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di TKP, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.

"Tersangka akhirnya dapat diketahui identitasnya namun sudah kabur dari rumahnya. Dari penyelidikan lanjutan didapati informasi tersangka berada di Kalimantan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, ia telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku telah melakukan tindakan yang sama di berbagai wilayah di luar Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 lembar print out rekening bank atas nama tersangka, 4 lembar print out rekening bank atas nama Bagus Prasetyatama, bukti percakapan melalui WA dengan korban, satu lembar catatan pemesanan souvernir dan sejumlah buku rekening bank.

"Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.