Kalau Tak Tahan Kritik, Lebih Baik Susi Berhenti Jadi Menteri

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rusdianto Samawa sangat menyesalkan ketidakhadiran saksi pelapor yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.


Seharusnya, menurut dia, sebagai saksi pelapor, Menteri Susi bisa menyempatkan waktu untuk hadir dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi pelapor dan pejabat KKP lainnya itu.

"Bagi kami sangat menyayangkan seorang menteri sepertinya tidak taat hukum. Mengapa terus menunda kedatangannya sudah dua kali, mau tiga kali. Kan dia yang melaporkan saya. Seharusnya dia bersaksi, yang paling utama adalah bersaksi," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Rusdi yang juga Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) selama ini dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi.

Pada saat 'Aksi Damai Nelayan' pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI).

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2/2015 yang dibuat Menteri Susi, yang melarang penggunaan cantrang. Larangan itu menurut mereka mematikan usaha nelayan.

Melalui berbagai tulisannya, Rusdianto getol mengabarkan kondisi keprihatinan nelayan dan berbagai profesi terkait dunia perikanan di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itulah yang akhirnya membuat dia dilaporkan oleh Menteri Susi.

Rusdianto menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, Susi harusnya tahan kritik.

"Saya kira dia tidak objektif sebagai menteri. Berhentilah sebagai pejabat kalau tidak bisa menerima kritik," ketusnya.

Terlebih, kata Rusdianto, Indonesia merupakan negara demokrasi. Ketika sudah bersih berdemokrasi, harusnya semua pejabat negata bersedia menerima kritik.

"Toh semua tulisan saya itu hanya kritik. Tidak ada sebetulnya niat sebagai aktivis nelayan untuk menghina seorang menteri, tidak ada. Cuma karena faktor nama Susi masa dijustifikasi itu pribadi. Lah kan benar nama beliau Susi Pudjiastuti. Jadi kami heran yang mana wilayah pribadi, mana wilayah kebijakan. Itu aja," tandasnya.