Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menahan seorang pengungsi asal Myanmar karena menyusup ke Indonesia, Mohamad Salim Yusuf Ali. Ia dijemput petugas di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
- Lengkingan Gerinda Tandai Deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong' Polres Boyolali
- Kasus Dugaan Korupsi Kota Semarang, Politis?
- Digrebek Polisi Jepara: Tiga Pasangan Kumpul Kebo Kaget dan Ternyata Lagi Begituan
Baca Juga
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono membenarkan informasi itu.
"Kami menindaklanjuti dari hasil kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal," katanya, Selasa (26/9).
Informasi dari rapat itu menyebut ada orang asing yang berkegiatan di Kabupaten Tegal. Lalu tim pora mendatangi sumber informasi itu.
Sesampainya di lokasi, informasi itu ternyata benar. Mohamad Salim Yusuf Ali didampingi istringa Lis Khaeriyah mengakui adalah pemegang Kartu Refugee UNHCR Malaysia dengan Nomor 471-16C00593
Kartu pengungsi itu dikeluarkan pada tanggal 27 September 2016 berlaku sampai dengan 12 Oktober 2023 dan berkebangsaan Myanmar etnis Rohinya.
"Keduanya mengakui kembali ke Indonesia pada bulan Juni 2023 tidak melalui Tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan jalur laut," jelasnya.
Keduanya telah melakukan pernikahan secara agama dengan saudara pada Februari 2023. Lalu Lis pernah melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang diperuntukkan Saudara an. Mohamad Salim Yusuf Ali dengan secara Illegal.
"Sedang kami dalami, kalau tindakannya bisa nanti deportasi ke Malaysia, sesuai kartu pengungsinya," jelasnya.
Di sisi lain, dalam wilayah kerja kantornya, untuk WNA yang melakukan pernikahan campur dengan warga lokal tercatat mencapai 167 orang.
- Tersangka Kasus Dokter Aulia Belum Ditahan
- Aksi Pembunuhan Berdarah di Grobogan, Ini Motifnya
- Ribut Duel Dua Lelaki, Bahkan Rela Kotor-kotoran Masuk Ke Got