Kanim Pemalang Tahan Pengungsi Asal Myanmar yang Menyusup ke Tegal

Jajaran Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tegal menjemput WNA yang masuk Indonesia secara ilegal asal Myanmar, Mohamad Salim
Jajaran Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tegal menjemput WNA yang masuk Indonesia secara ilegal asal Myanmar, Mohamad Salim

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menahan seorang pengungsi asal Myanmar karena menyusup ke Indonesia, Mohamad Salim Yusuf Ali. Ia dijemput petugas di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono membenarkan informasi itu.

"Kami menindaklanjuti dari  hasil kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal," katanya, Selasa (26/9).

Informasi dari rapat itu menyebut ada orang asing yang berkegiatan di Kabupaten Tegal.  Lalu tim pora mendatangi sumber informasi itu.

Sesampainya di lokasi, informasi itu ternyata benar.  Mohamad Salim Yusuf Ali  didampingi istringa Lis Khaeriyah mengakui adalah pemegang Kartu Refugee UNHCR Malaysia dengan Nomor 471-16C00593 

Kartu pengungsi itu  dikeluarkan pada tanggal 27 September 2016 berlaku sampai dengan 12 Oktober 2023 dan berkebangsaan Myanmar etnis Rohinya.

"Keduanya mengakui kembali ke Indonesia pada bulan Juni 2023 tidak melalui Tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan jalur laut," jelasnya.

Keduanya telah melakukan pernikahan secara agama dengan saudara pada  Februari 2023. Lalu Lis pernah melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang diperuntukkan Saudara an. Mohamad Salim Yusuf Ali dengan secara Illegal.

"Sedang kami dalami, kalau tindakannya bisa nanti deportasi ke Malaysia, sesuai kartu pengungsinya," jelasnya.

Di sisi lain, dalam wilayah kerja kantornya, untuk WNA yang melakukan pernikahan campur dengan warga lokal tercatat mencapai 167 orang.