Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, memenuhi permintaan Hartoyo (37) tersangka penganiaya ibu kandung hingga tewas, Minggu (19/7/2020).
- Satu Bulan, Polresta Surakarta Sukses Ungkap 17 Kasus Narkoba Dengan 18 Pelaku
- Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
- Demo KPK, Natalius Pigai Desak Abraham Samad Cs Minta Maaf Terbuka ke Firli Bahuri
Baca Juga
Permintaan itu berupa buku tuntunan sholat serta panduan buku mengaji belajar membaca Al Quran.
Buku itu sesuai permintaan Hartoyo pada saat dilakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing oleh Kapolres Kebumen.
"Sebelumnya tersangka Hartoyo minta dicarikan buku tuntunan sholat dan buku mengaji," jelas AKBP Rudy.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy, selama di Rutan Polres Kebumen tersangka Hartoyo diperlakukan baik oleh Polres Kebumen. Kapolres berharap, Hartoyo bisa benar-benar berubah menjadi lebih baik.
Hartoyo memiliki sejumlah catatan masa lalu kelam, diantara membacok Agus Widodo (42) kakak kandung yang tinggal bersebelahan dengannya pada bulan Juli 2018.
Saat itu Agus menderita luka serius pada bagian perut karena sabetan senjata tajam. Selanjutnya proses hukum yang sedang dijalani saat ini karena ia menganiaya Sandiyah (83) ibu kandungnya yang dipicu karena soal warisan.
Keinginan bertaubat untuk menjadi lebih baik ditunjukkan oleh tersangka Hartoyo anak durhaka warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen.
Hari-hari Hartoyo di dalam Rutan Mapolres Kebumen diisi oleh kegiatan pendekatan spiritual. Bahkan ia bertekad untuk belajar mengaji serta memperbaiki sholat wajib lima waktu sebagai kewajiban umat Islam.
Polres Kebumen menerjunkan tim khusus Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) kepada Hartoyo dan seluruh tahanan Polres Kebumen.
Seperti Diberitakan RMOLJateng sebelumnya, Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen tega menganiaya ibu kandungnya, Sandiyah (83) hingga meninggal dunia.
Perbuatan tersangka Hartoyo dilakukan karena mengaku geram kepada korban, lantaran korban tidak mau merubah surat perjanjian terkait warisan tanah yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air dan mengenai tepat di pelipis korban.
Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
- Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Koalisi Majelis Adat Sunda akan Diperiksa Polda Metro Jaya
- Minyakita Di Banjarnegara Tak Sesuai Standar, Pemerintah Terus Lakukan Pengawasan
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK