Kapolres Wonogiri KBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sepakat bila pelaku tabrak lari dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar para pengguna jalan lebih berhati-hati dan menghargai pengguna jalan lainnya.
- Permohonan Pailit PT TAR Dicabut sebelum Diputus Hakim, Konsumen Mahaka Platinum Bernafas Lega
- Tersangka Dugaan Gratifikasi BUMDes Berjo Segera Disidang
- Gandeng OBH, Rutan Salatiga Berikan Bantuan Hukum Gratis
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan saat menggelar jumpa pers kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah hukum Polres Wonogiri, Senin (12/2) siang.
Kapolres memaparkan, Satlantas Polres Wonogiri berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Jalan Raya antara Ngadirojo-Sidoharjo tepatnya di Dusun Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
"Tersangka berhasil kami amankan pada hari Senin 22 Januari 2024. Dia adalah LS (42) warga Kabupaten Tulungagung selaku pengemudi Truk Mitsubishi AG-9650-RL Tersangka kita jerat pasal 310 (4) dengan ancaman hukuman paling lama Enam tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000, dan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan/denda paling banyak Rp 75.000.000,’’ kata Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Jl. Raya Ngadirojo-Wonogiri tepatnya Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri. Yang mengakibatkan korban BS (16) pengendara SPM Yamaha Jupiter AD-4289-AKG meninggal dunia.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Wonogiri.Saya mengingatkan kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Wonogiri, sudah waktunya kita perangi bersama penyalahgunaan narkotika, apabila mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika silahkan berikan informasi kepada kami,” ungkapnya
“Dan berkaitan dengan peristiwa tabrak lari, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, jangan pernah meninggalkan korban kecelakaan, bantu dan mereka yang menjadi korban jangan malah meninggalkan korban yang membutuhkan pertolongan,” imbau Kapolres.
- Pemkab Batang Bersama UNDIP Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual
- Ditreskrimum Polda Jateng Bakal Bongkar Makam GR
- Gelapkan Barbuk Saat Proses Penyidikan, Satu Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Diamankan, Lima Polisi Terlibat