Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis akan menjerat UU ITE jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan cukup bukti terkait provokasi ajakan penyebaran virus corona yang sempat viral di media sosial pada sabtu (19/9/20) lalu.
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Judi Kasino Di Perumahan Anjasmoro Terbongkar Polrestabes Semarang
- Tolak Pembebasan Bersyarat Bulan Agustus, Ahok Pilih Bebas Murni
Baca Juga
Dari data kepolisian diduga mereka diketahui merupakan warga Tugu, Kota Semarang.
"Kita tetap akan menunggu kondisi mereka yang diduga terlibat dalam percakapan ajakan penyebaran virus covid-19. Jika kondisi mereka sudah membaik dan dinyatakan negatif baru akan kita mintai keterangan," ungkap Kombes Auliansyah Lubis kepada RMOLJateng, Selasa (22/9/2020).
Kapolrestabes Semarang menyebut, bahwa L yang sebelumnya melakukan isolasi mandiri di rumahnya Boja, Kabupaten Kendal, mulai hari Senin kemaren sudah dipindahkan ke ruang isolasi rumah dinas Wali Kota Semarang , Manyaran bersama dua kerabat lainya.
"Jadi L dan keluarga sudah dipindah ke tempat isolasi menyusul F dan kerabatnya yang seblumnya sudah di isolasi," imbuhmya.
Terkait pemeriksaan, Kombes Auliansyah Lubis akan melakukan pendalaman termasuk nantinya keterangan dari pak RT. Untuk itu Kapolrestabes Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memposting atau menyebarkan berita yang belum tentu kebenaranya di media sosial.
"Masyarakat agar lebih dewasa dalam bersosial media. Jika nantinya postingan tersebut menimbulkan kegaduhan dan belum tentu kebenaranya tentunya akan berurusan dengan hukum," pungkasnya.
- Viral, Pencurian Kotak Amal Mushola di Semarang
- Polres Cilacap Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi
- Dua Hari Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Tegal Ternyata Suka Koleksi Sajam