Kapolrestabes Semarang : Pelaku Pengajak Penyebaran Virus Corona Bisa Dipidanakan

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis akan menjerat UU ITE jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan cukup  bukti terkait provokasi ajakan penyebaran virus corona yang sempat viral di media sosial pada sabtu (19/9/20) lalu.


Dari data kepolisian  diduga mereka diketahui merupakan warga Tugu, Kota Semarang.

"Kita tetap akan menunggu kondisi mereka yang diduga terlibat dalam percakapan ajakan penyebaran virus covid-19. Jika kondisi mereka sudah membaik dan dinyatakan negatif baru akan kita mintai keterangan," ungkap Kombes Auliansyah Lubis kepada RMOLJateng, Selasa (22/9/2020).

Kapolrestabes Semarang menyebut, bahwa L yang sebelumnya melakukan isolasi mandiri di rumahnya Boja, Kabupaten Kendal, mulai hari Senin kemaren sudah dipindahkan ke ruang isolasi rumah dinas Wali Kota Semarang , Manyaran bersama dua kerabat lainya.

"Jadi L dan keluarga sudah dipindah ke tempat isolasi menyusul F dan kerabatnya yang seblumnya sudah di isolasi," imbuhmya.

Terkait pemeriksaan, Kombes Auliansyah Lubis akan melakukan pendalaman termasuk nantinya keterangan dari pak RT. Untuk itu Kapolrestabes Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memposting atau menyebarkan berita yang belum tentu kebenaranya di media sosial.

"Masyarakat agar lebih dewasa dalam bersosial media. Jika nantinya postingan tersebut menimbulkan kegaduhan dan belum tentu kebenaranya tentunya akan berurusan dengan hukum," pungkasnya.