Kasus Korupsi BUMDes Berjo Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kades Berjo Resmi Diberhentikan 

Kantor Kelurahan Berjo, Ngargoyoso. RMOL Jateng
Kantor Kelurahan Berjo, Ngargoyoso. RMOL Jateng

Kepala Desa Berjo Kabupaten Karanganyar Suyatno resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana BUMDes. 


Pemberhentian dilakukan, menyusul kasus korupsi menjeratnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto juga menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat pelaksana tugas (Plt) Kades Berjo. 

Jabatan Kades Berjo selanjutnya diisi oleh pejabat (Pj). Surat keputusan (SK) pemecatan telah ditetapkan Dispermasdes pada Jumat (1/12). 

"Dimana dalam SK tersebut sekaligus ditunjuk pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto sebagai Penjabat (Pj) Kades Berjo," jelasnya Selas (5/12). 

Ditambahkan Sundoro, Pj memiliki kewenangan penuh seperti kades definitif. Setelah terpilih Pj baru, ada dua hal harus diselesaikan. 

"Yakni menyelenggarakan pergantian antar waktu (PAW) Kades Berjo juga menetapkan peraturan desa (Perdes) Berjo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," lanjutnya.

Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusuma Putra mengapresiasi langkah cepat Dispermasdes setempat untuk menunjuk Pj Kades Berjo. Dengan begitu permasalahan yang ada di Desa Berjo segera diselesaikan.

"Hanya tinggal selangkah lagi, agar Pj segara mengesahkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes)," ujar Kusumo Putra.

Sebab selama ini warga menunggu digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengesahkan Perdes Berjo 2023 tentang BUMDes. Pihaknya berharap penyelesaian Perdes BUMDes Berjo, setelahnya baru digelar PAW.

"Karena kami melihat bahwa Perdes itu nanti bisa menjadi acuhan dalam pengelolaan BUMDes Berjo lebih baik lagi kedepannya," tandas Kusumo.