Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru
- Hasil OTT Lampung Selatan Bertambah Jadi 12 Orang
- Keluarga Darso Harap Polisi Secepatnya Memproses Hukum
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, menjelaskan, pelaku SU ditangkap di Jln. A Yani Kartasura, tepatnya didepan Kampus UMS, dan pelaku S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jln. A Yani Kartasura. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” terang Kasat Narkoba, Selasa (5/12/2023).
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari pelaku SU membawa 0,83 gram, dan S sebanyak 9,06 gram.
Ditambahkan Kasat Narkoba, bahwa kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Dimana pelaku S merupakan residivis TP Narkoba tahun 2019 yang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta, dan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan langsung menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran.
Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK saat Berada di Jakarta
- Kawal Kasus Penyelewengan APBDes 2022, Warga Prampelan Sambangi Polres Demak
- Pelaku Pembunuhan Sekretaris Gudang di Pekalongan Terungkap, Pelaku Mantan Tunangannya