Kasus Pelecehan Seksual Terbongkar Gara-Gara Bekas Ciuman Merah Di Leher

Gara-gara bekas ciuman yang membekas di leher, kasus pelecehan seksual di Kebumen terbongkar. Tersangka inisial AG alias Londo (34) pria warga Desa Mengkowo Kecamatan/Kabupaten Kebumen melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur teman bermainnya M (14).


Peristiwa pelecehan seksual terungkap, saat orang tua M curiga terhadap bekas cupang (ciuman yang membekas) merah dibagian leher setelah pulang bermain dari rumah tersangka.

Selanjutnya saat diintrogasi, korban bercerita telah dilecehkan oleh Londo saat tidur di rumahnya. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, peristiwa pelecehan terjadi pada bulan Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

"Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka," kata AKBP Rudy, Minggu (17/5).

Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan.  Kasus inipun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen dengan dugaan masih ada korban lainnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka yang katanya masih jomblo itu mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur.

Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun  2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana.