Kasus dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu oleh seorang pengacara berinisial ZM warga Kartasura, Sukoharjo yang tercatat sebagai anggota DPC PERADI Surakarta, sudah masuk tahap penyidikan.
- Wali Kota Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
- Seorang Nenek di Grobogan Tewas Tersengat Listrik
- MoU Pengamanan Pemilu 2024 Diteken, Pangdam: Sinergitas Tiga Pilar Harus Terjalin Baik
Baca Juga
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan namun sampai saat ini pelaku ZM belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Samsul Anwar selaku kuasa hukum pelapor Asri Purwanti, mengatakan, bahwa kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ZM sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Bahkan sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polresta Surakarta pada 2019, tentang dugaan ijazah palsu.
"Kami menginginkan kasus yang telah dilaporkan klien kami ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Apa yang sudah disampaikan sebagai barang bukti, itu kan sudah mengarah ke penetapan tersangka. Walaupun saat ini tahun politik, tapi laporan itu kan sudah lama," ungkap Samsul, saat bersama Asri Purwanti di Mapolres Sukoharjo, Jumat (24/11/2023).
Samsul mendampingi Asri Purwanti, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan.
"Kasus ini sudah kami laporkan lama sekali dan serangkaian proses sudah dilaksanakan dari penyelidikan hingga sekarang masuk ke penyidikan, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka," kata Asri saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (24/11/2023).
Disebutkan, kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen oleh ZM tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Oktober 2023 lalu. ZM diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
NIM palsu itu diduga digunakan ZM untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke salah satu perguruan tinggi di Kota Surakarta dalam fakultas yang sama. Dari kampus di Kota Surakarta itu, ZM akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2009.
"Perkara ini kan sudah sidik, setelah banyak saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya dari UMS, mantan mahasiswa pemilik NIM asli, hingga perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah untuk ZM itu. Dalam kasus ini kami juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo," ungkapnya.
Sebagai praktisi hukum, Asri yang datang bersama dua orang pengacara yang ditunjuknya sebagai kuasa hukum, ingin mengetahui sejauh mana keseriusan pihak penyidik dalam memberi kepastian hukum kepada dirinya selaku warga negara pencari keadilan.
"Sebagai sesama lawyer kami sangat menyayangkan perbuatan ZM (memalsukan NIM) itu. Kami melaporkan atas dugaan menggunakan NIM seseorang yang notabene adalah mantan mahasiswa UMS. Dari terbitnya LP hingga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ini menunjukkan sudah ada dua alat bukti yang cukup," tegasnya.
Diungkapkan Asri, kasus itu juga sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimana selain dirinya selaku pelapor, pihak UMS dan perguruan tinggi swasta dari Kora Surakarta yang menerbitkan ijazah ZM juga masuk didalamnya.
"Semua barang bukti yang dari kami, sudah disita oleh penyidik. Diantaranya 1 bendel surat Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah palsu atas nama ZM, 1 bendel lembar jawaban dari Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah atas nama ZM," sebutnya.
"Selanjutnya adalah 1 bendel lagi berupa surat keterangan dari UMS tentang NIM C100010099 yang mana NIM milik mahasiswa UMS tersebut dipakai oleh ZM untuk mendapatkan gelar SH dari kampus lain di Kota Surakarta. Barang bukti itu kami dapat dengan membuat surat ke LLDIKTI Jateng dan UMS," sambungnya.
Diakui Asri, bahwa ijazah SH yang didapat ZM dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Surakarta tersebut memang asli dari kampus yang bersangkutan. Namun yang menjadi persoalan adalah proses munculnya dokumen untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer itu menggunakan cara melawan hukum, yaitu memakai NIM orang lain.
"Ini semua kami lakukan untuk menyelamatkan nasib klien-klien ZM. Bagaimana nanti nasib orang-orang yang sudah memberi kuasa kepada ZM. Ini jelas juga merusak citra advokat, namanya menjadi jelek. Dia mendapatkan gelar SH dengan cara tidak seperti advokat-advokat lainnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Asri selain menuntut ZM dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ia juga berharap agar gelar SH yang sudah didapatkan ZM tersebut dibatalkan atau dicabut melalui keputusan sidang pengadilan.
"Kami berharap pengadilan yang menyidangkan perkara ini menyatakan gelar SH yang disandang ZM tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah. Mestinya nanti dari pihak kampus paham. Kalau ingin kampusnya menjadi baik, seharusnya tegas. Jangan malah menutup-nutupi," imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo yang merupakan pejabat baru, saat diminta tanggapannya terkait kasus tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan penyidik.
- Pakar Hukum USM Tanggapi Surat Perintah Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
- Polda Jawa Tengah Gencarkan Patroli Skala Besar Akhir Pekan
- Drama Sidang Sengketa Tanah Pekalongan: Saksi Ahli Absen, Surat Permohonan Eksekusi Hampir Tiba