Kasus pungutan liar (pungli) proses pelantikan perangkat desa yang dilakukan Sg (50) Kepala Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga.
- Viral, Aksi Penjambretan Di Jalan Badak Semarang
- Pelaku Dijanjikan Sukses Fee dan Mobil Jika Berhasil Membunuh Rini Wulandari
- Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Dalam Waktu Dekat
Baca Juga
Pungli syukuran itu dilakukan dengan dalih syukuran terhadap tiga perangkat desa baru. Pungli syukuran perangkat desa digunakan untuk syukuran pementasan wayang kulit.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro, SIK dalam rilisnya mengungkapkan, pungli dilakukan tersangka yang merupakan pejabat Kepala Desa Bojanegara. Pungli dilakukan dalam pelantikan perangkat desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku adalah satu orang dan merupakan inisiasi tersangka sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes tahun 2020," kata Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro, Kamis (23/7).
Dijelaskan AKP Meiyan, ada tiga perangkat desa terlantik yang menjadi korban pungli syukuran perangkat desa tersebut. Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang sebesar Rp26.700.000. Sedangkan, total tersangka menerima Rp80.100.000. Tersangka melakukan pungutan yang dilakukan pada rentang waktu Februari-Maret 2020.
"Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang tersebut masih disimpan tersangka dan berhasil kita amankan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp58.400.000, tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah telepon genggam dan kumpulan kuitansi beserta nota pembelian/ belanja.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Meiyan, tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah Tidak Berizin
- Nekat Buka Selama Ramadan, Sanksi Tegas Kafe dan Karaoke Akan Ditegakkan
- Wow, Ada Pabrik Upal Di Perpustakaan UIN Alauddin