Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
- Benny Mamoto: Banyak Kearifan Lokal di Indonesia Bisa Dipakai untuk Penyelesaian Restorative Justice
- Polda Jawa Tengah: Gangguan Kamtibmas Dan Kriminal Sepanjang 2024 Turun
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
Baca Juga
Ia juga tidak membantah bahwa Rizieq sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) asli.
Menurut Kapitra SP3 tersebut merupakan hadiah hari raya Idul Fitri 2018. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab.
"Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku telah menerima SP3 atas kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu dia sampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernuansa porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com.
- Polres Batang Selidiki Hubungan Pria Gantung Diri Dengan Korban Pembunuhan Di Kamar Kos
- Jaksa Masuk Pesantren di Salatiga, Beri Pemahan Perlindungan Anak
- Pembunuhan Pria Ditemukan di Sungai Kedungsiling, Polisi Tangkap Satu Pelaku