Keberadaan Pusaka, Bukan Mencari Siapa yang Salah

Wali Kota Salatiga Yuliyanto kembali menegaskan, keberadaan Pelayanan Terintergrasi Lintas Fungsi Pusat Sahabat Keluarga (Pusaka) yang diluncurkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bukan mencari siapa yang salah, siapa yang dihukum.


Wali Kota Salatiga Yuliyanto kembali menegaskan, keberadaan Pelayanan Terintergrasi Lintas Fungsi Pusat Sahabat Keluarga (Pusaka) yang diluncurkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bukan mencari siapa yang salah, siapa yang dihukum.

"Pusaka ini bukan bertujuan mencari siapa yang salah, siapa yang dihukum. Melainkan mencari jalan keluar agar tidak muncul persoalan di kemudian hari BB terutama di tengah perselisihan keluarga," kata Wali Kota Yuliyanto usai launching Pusaka di Rumdin Wali Kota, Rabu (9/6).

Yuliyanto menerangkan, dengan Pusaka dapat memberikan solusi ketika muncul persoalan ditengah-tengah keluarga. Persoalan tersebut integrasikan baik ke Kepolisian, TNI atau pun Pengadilan Negeri (PN).

Adanya pihak-pihak dibawah naungan ranah hukum, bukan untuk menyudutkan atau pun mencari kesalahan.

Untuk itu, Wali Kota berharap pihak Kecamatan dan Kelurahan bisa mensosialisasikan dan meneruskan ke warganya.

"Tidak ada yang asor kebawah, tidak ada yang diunggulkan. Yang pasti, Forkopinda sangat mendukung adanya Pusaka ini," sebutnya.

Tentunya, lanjut dia, keberadaan Pusaka menjadikan Salatiga akan lebih sejahtera. Selain tentunya, tujuan Pusaka bagian dari penjabaran RPJMD program pemerintah ditindaklanjuti DP3AP2KB memberikan kemudahan kepada masyarakat Salatiga.

Kemudahan lain dimiliki Pusaka, dengan disertai website. Dimana keberadaan website bisa dikerjakan langsung di rumah, bisa melalui handphone (HP).

"Kemudahan ini diberikan bisa dilakukan dimana berada bisa konsultasi, bisa mengadu lewat Pusaka. Yang pasti, pengaduan tidak hanya fokus kepada korban kekerasan, tapi juga mengedukasi masyarakat meminimalisir munculnya konflik di ranah hukum dan keluarga. Harapannya tercipta sinergi lintas sektoral," pungkasnya.

Ditambahkan Sekretaris DP3AP2KB Salatiga Sri Wartini MKes menuturkan, kegiatan ini didasarkan pada sejumlah kebijakan diantaranya UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Wali Kota Salatiga No 111 Tahun 2020 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DP3AP2KB.

Tujuan yang dimaksudkan bagi masyarakat untuk memperkenalkan keberadaan Pusaka.

"Dengan adanya wadah ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Salatiga. Launching ini juga berlangsung secara virtual. Kami juga berharap masyarakat kuas bisa memberikan kontribusi dalam optimalisasi Pusaka," pungkasnya. [sth]