Kecewa Dijadikan Tersangka Dalam Kasus Perdata, Warga Karanganyar Gugat Kapolri Hingga Kapolres

Dijadikan tersangka dalam kasus hutang piutang, W (40)  seorang warga Karanganyar akhirnya menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Tengah juga Kapolres Karanganyar yang saat itu dijabat oleh AKBP Danang Kuswoyo dan R warga Karanganyar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Saat ini proses hukum terhadap W masih terus berjalan. Dimana W menjalani persidangan  sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan W juga sempat merasakan dinginnya tembok penjara hampir tiga bulan lamanya di LP Klas I Surakarta sejak bulan Nopember 2022 hingga Februari 2023. 

Sebelum  akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan karena proses gugatan yang diajukan W sedang berjalan di PN Jakarta Selatan. 

Joko Hariadi Kuasa Hukum dari W sebutkan alasan menggugat institusi Polri tersebut karena ada dugaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan ada kejanggalan. 

"Salah satu dugaan adanya kejanggalan dalam SPDP karena dalam surat perintah tersebut tidak disertai dengan tanggal serta jumlah kerugian (nominalnya) berbeda di tiap SPDP-nya," terang Joko Hariadi. 

Menurut Joko kasus kliennya ini merupakan kasus perdata, namun belakangan justru W ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal bermula dari hutang piutang, kliennya bahkan sudah membayar hutang pokok beserta bunganya.

Bermula saat W sang klien memiliki hutang dengan R  dengan jumlah total sebesar Rp162 juta pada  tahun 2014 lalu. Kliennya selalu membayar hutang pokok beserta bunga. 

Namun, hutang tersebut jumlahnya makin membengkak, karena bunga berbunga hingga nominalnya melebihi dari hutang pokoknya. 

“Ini kan kasus perdata, utang piutang antara klien saya dengan pelapor. Klien saya juga telah membayar bahkan terjadi kelebihan pembayaran,” lanjutnya. 

Diwaktu yang sama, kepada wartawan W sebut dirinya telah membayar sebagian hutang kepada R. Namun belakangan di tahun 2020 jumlah hutangnya membengkak.

"Menurutnya saya masih memiliki hutang sebesar Rp 214 juta, itu nominal yang harus dibayar," bebernya. 

Untuk menutup utang tersebut, selanjutnya R menawarkan untuk mengajukan pinjaman ke salah satu bank di Karanganyar senilai  Rp. 200 juta untuk membayar hutang tersebut. Utang itu dengan jaminan sertifikat milik R. 

Dan saat itulah W diminta untuk menandatangani surat penyataan utang jika hutang di bank tersebut merupakan tanggungjawabnya. Karena bingung dan kalut W mau tanda tangan. 

"Saya hanya disodori surat yang menyatakan bahwa utang di bank tersebut adalah tanggungjawab saya. Sempat saya bayar bunga ada lima kali. Pertama ke R dan empat lagi ke rekening pegawai bank," tuturnya. 

Karena beberapa waktu W tidak melakukan pembayaran hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan alasan wanprestasi.